Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi seorang pegawai Bank BNI Cabang Cibinong Anita Amalia Dwi Agustina dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Sebagai informasi, agenda persidangan hari ini pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eleiezer.
Terpantau Anita dihadirkan bersama 10 anggota 10 orang anggota Polri yang juga menjadi saksi dalam persidangan. Berikut nama 10 saksi dari anggota Polri yang dihadirkan oleh jaksa:
- Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris
- Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soflanit
- Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel
- Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan
- Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo
- Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti
- Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata
- Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern
- Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendk
- Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana
Para saksi itu semulanya diambil sumpah oleh Majelis Hakim sebelum memberikan kesaksian. Hingga saat ini persidangan masih berlangsung.
Baca Juga: Beredar Kabar Ferdy Sambo Ketakutan Gegara Krishna Murti Berseru Perang, Benarkah?
Pengacara Richard Minta Anita Dihadirkan
Pengacara Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pegawai Bank BNI Cabang Cibinong Anita Amalia Dwi Agustina dalam persidangan yang digelar Senin (14/11/2022) pekan depan. Sebab, Anita yang sejatinya hari ini dijadwalkan diperiksa Majelis Hakim, namun Anita berhalangan hadir. [18:48, 11/8/2022]
"Sebenarnya persidangan hari ini kami mengharapkan adalah saksi yang dihadirkan adalah saksi yang dari Bank BNI Cabang Cibinong," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Pihaknya ingin mengonfirmasi kepada saksi Anita jika kliennya sama sekali tidak pernah memindahkan uang Brigadir Yosua seusai insiden penembakkan. Ronny justru menuding antara Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf yang memindahkan uang tersebut.
"Bharada E ini tidak memindahkan uang dari rekening almarhum tetapi rekening uang almarhum ini dipindahkan oleh salah satu terdakwa yang disidangkan hari ini," jelas dia.
Lebih lanjut, Ronny juga membantah kliennya telah memindahkan uang dari rekening Yosua.
"Bahwa klien kami Richard Eliezer, Bharada E ini tidak memindahkan uang dari rekening almarhum," ucapnya.
Sidang Sambo Digelar Lagi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (21/11/2022) menyebutkan, sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi," kata Djuyamto.
Hari berikutnya, Selasa (22/11) sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.
Kemudian di hari Kamis (24/11), sidang untuk lima terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang masih pemeriksaan para saksi.
"Jumat (25/11) sidang untuk terdakwa Arif Rachman, agenda masih pemeriksaan saksi," katanya.